PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus terduga pelaku penipuan sekaligus penggelapan saat dirumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022).
Diketahui identitas tersangka, M HT (58), seorang oknum pensiunan PNS asal Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang.
Tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), pada Jumat (2/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan, Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/12/2022),” Iya, kami berhasil meringkus tersangka, M H, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan,” katanya saat dikonfirmasi.
Kompol Agus sapaanya menjelaskan,” perkara tersebut bermula dari tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.
“Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000.000,- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah). Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).
“Sedangkan, uang milik korban digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor SYAIFUL BAHRI.
Anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada dirumah temannya d, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. (**)
.