75 Calon PTPS Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Ikuti Tes Wawancara

Lubukl Linggau, Linggau Berita.com,- Tinggal hitungan hari pemilu serentak 2024 akan berlangsung. Panwascam Lubuk Linggau Barat 1 laksanakan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebanyak 75 calon PTPS mengikuti tes wawancara untuk 11 kelurahan sekecamatan Lubuk Linggau Barat 1. Tes wawancara tersebut berlangsung di laksanakan Panwascam Lubuk Linggau Barat 1, di Smart Hotel, Minggu, (13/10/2024).

Saat di konfirmasi salah seorang peserta tes wawancara, Aziiz Akbar mengatakan untuk mengikuti tes waawancara untuk menjadi PTPS, ia harus benar – benar belajar, tupoksi sebagai PTPS.

“Untuk mengikuti tes wawancara PTPS, semalaman saya belajar, agar lancar mengikuti tes wawancara sebagai PTPS, agar tugas sebagai PTPS dapat saya laksanakan dengan baik, tidak lupa pula saya berdoa agar diberikan kemudahan dalam mengikuti tes wawancara ini,” ujar Aziiz Akbar.

Perekrutan dan pendaftaraan untuk PTPS telah dibuka dari tanggal 12 – 28 September 2024. Untuk 11 Kelurahan dengan jumlah 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekecamatan Lubuk Linggau Barat 1.

Tes wawancara ini, langsung uji dari Tim penguji Panwascam Lubuk Linggau Barat 1, terdiri dari, Dwi Gutama Apredo, ketua Panwascam Lubuk Linggau Barat 1 juga Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi didampingi Agriansyah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan M Ferdiansah, Divisi Hukum, Pencegahan Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Dari 108 pelamar yang lulus administratif, sementara mengikuti tes wawancara dengan kehadiran 78 orang peserta.

Menurut penjelasan Ketua Panwascam Lubuk Linggau Barat 1, Dwi Gutama Apredo, peserta ini wajib mengikuti tes wawancara dan apabila tidak mengikuti, maka peserta tidak akan lulus menjadi PTPS dalam Pilkada serentak 2024, tepatnya hari Rabu, tanggal 27 November 2024 nanti.

“Peserta wajib untuk mengikuti tes wawancara hari ini, apabila pelamar tidak mengikuti tes wawancara, maka dipastikan pelamar tersebut tidak akan lulus untuk menjadi PTPS pada Pilkada serentak, pastinya hari Rabu, 27 November 2024 nanti,” jelas Dwi Gutama Apredo.

Selanjutnya, Dwi Gutama Apredo menuturkan dalam pelaksanaan tes wawancara ini peserta mempunyai kriteria kompetensi dalam penilaian yang terdiri dari aspek

  1. Wawasan kepemiluan. Tugas.wewenang dan kewajiban PTPS.
  2. Aspek netralitas dan integritas diri sebagai penyelenggara pemilu yaitu PTPS
  3. Aspek muatan lokal yaitu aspek tentang fotografi wilayah. Yang dilamar PTPS dan kultur wilayahnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *